Channel9.id, Jakarta – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyambut baik langkah pemerintah yang resmi memperketat impor ubi kayu dan etanol melalui dua Permendag terbaru. Bagi APTRI, kebijakan ini menjadi sinyal kuat keberpihakan negara terhadap petani lokal sekaligus jawaban atas keresahan mereka.
Menteri Perdagangan Budi Santoso baru saja meneken Permendag Nomor 31/2025 dan Permendag Nomor 32/2025, yang mewajibkan setiap impor ubi kayu dan etanol melalui Persetujuan Impor (PI) serta mekanisme Neraca Komoditas. Regulasi ini berlaku dua pekan setelah diundangkan.
Sekjen APTRI, M. Nur Khabsyin, menyatakan aturan baru soal etanol adalah bentuk tindak lanjut atas aspirasi petani tebu. “Kebijakan lama yang membebaskan impor etanol jelas merugikan petani karena menurunkan serapan molases. Dengan revisi ini, kami merasa pemerintah akhirnya mendengar suara petani,” tegasnya, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, DPN APTRI telah menyampaikan aspirasi ke DPR RI dan Kementerian Perdagangan, bahkan mengancam melakukan aksi protes jika etanol tetap bebas impor. Tekanan tersebut akhirnya berbuah hasil pada rapat kerja Komisi VI DPR bersama Mendag pada 4 September lalu, yang menyepakati revisi aturan.
Selain melindungi pasar molases, APTRI menilai kebijakan baru ini penting bagi keberlanjutan program swasembada gula dan energi. “Etanol merupakan penyerap utama tetes tebu. Jika impor tak dikendalikan, pasar kami hilang, pabrik gula terganggu, dan kedaulatan energi terancam,” tambah Khabsyin.
Bagi APTRI, langkah pemerintah memperketat impor etanol bukan sekadar soal teknis perdagangan, melainkan strategi menyelamatkan jutaan petani tebu yang bergantung pada stabilitas harga molases dan daya serap industri.