Nasional

Atap Teras Ambruk, Gedung KPT Pemkab Brebes Baru Diresmikan 2022

Channel9.id – Brebes. Atap teras Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes ambruk hingga menimpa tiga pekerja bangunan pada Minggu (21/9/2025) siang. Peristiwa ini terjadi ketika gedung yang terletak di Jalan Proklamasi ini baru menginjak usia 3 tahun.

Berdasarkan penelusuran, Gedung KPT Brebes ini diketahui baru rampung dibangun pada 2022 dan diresmikan pada 31 Agustus 2022 oleh Bupati Brebes saat itu, Idza Priyanti. Nilai kontrak proyek pembangunan gedung ini mencapai Rp120 miliar.

Menanggapi insiden itu, Pemerintah Kabupaten Brebes akan menyelidiki penyebab ambruknya bagian teras gedung tersebut.

“Saat diperbaiki justru roboh. Apakah ada unsur kelalaian atau tidak, ini akan kami selidiki,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes Sutaryono, Minggu (21/9/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan gedung Kantor Pemerintah Terpadu tersebut sudah diasuransikan.

“Besok (Senin) tim asuransi akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek kerusakan gedung tersebut,” katanya.

Sutaryono mengatakan untuk jangka panjangnya, akan ada kajian teknis agar kejadian serupa tidak terulang.

Adapun peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) siang. Saat itu, para pekerja bangunan tengah melakukan perbaikan penguatan struktur konstruksi atap teras gedung tersebut.

Namun, bangunan tersebut tiba-tiba ambruk dan menimpa tiga orang pekerja bangunan.

Proses evakuasi berjalan cukup lama karena bagian tangan korban terjepit puing-puing reruntuhan. Tangan korban akhirnya bisa dikeluarkan setelah beton besi dipotong dengan alat khusus.

Selanjutnya, ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Brebes.

Para korban dalam peristiwa ini di antaranya Juswanto (39), Abdullah (35), dan satu warga lainnya yang telah diizinkan menjalani perawatan di rumah. Juswanto mengalami patah sebagian tulang tangan kiri. Sementara Abdullah mengalami luka di bagian kulit hingga harus mendapat jahitan.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  60