Ekbis Hot Topic

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Capai Rp3.842,7 Triliun

Channel9.id – Jakarta. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (RUU APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2025-2026, Selasa (23/9/2025).

Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan pembahasan tingkat I pada Kamis (18/9/2025).

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Banggar DPR RI tersebut. Tercatat ada 8 fraksi yang menyetujui RUU APBN 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah (RUU APBN 2026) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, diikuti ketukan palu oleh Puan sebagai tanda pengesahan UU APBN 2026.

Dalam APBN 2026 itu, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.153,58 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,71 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp459,2 triliun, dan hibah sebesar Rp0,66 triliun.

Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,72 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.149,73 triliun, yang terdiri dari belanja K/L sebesar Rp1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp1.639,19 triliun.

Kemudian, anggaran belanja negara juga dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp692,99 triliun.

Beberapa asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2026 antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen, laju inflasi sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp16.500 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD70 per barel.

Selain itu, indeks kesejahteraan juga menjadi perhatian, yang terdiri dari: tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 4,44-4,96 persen, tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Indeks Gini Rasio 0,377-0,380.

Angka-angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Naikkan Dana Transfer Daerah Rp43 Triliun di RAPBN 2026

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  22