Channel9.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat Komite Tapera yang digelar pada Rabu (24/9/2025), melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan BP Tapera. Menteri PKP Maruarar Sirait memimpin rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan aset eks BLBI dan barang rampasan korupsi yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan perumahan. Proses pengelolaan lahan tersebut akan disinergikan dengan Bank Tanah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Harapannya, dalam waktu dekat bisa diambil langkah nyata agar aset negara, termasuk hasil korupsi, dapat digunakan untuk rumah rakyat,” ujar Ara di Jakarta.
Rionald menambahkan, aset milik obligor BLBI yang telah kembali ke negara siap dialokasikan untuk program perumahan. Namun, terkait aset rampasan korupsi, pihaknya masih menunggu daftar resmi dari Kejaksaan Agung sebagai otoritas yang berwenang.
“Untuk rampasan negara, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait daftar aset yang bisa dimanfaatkan,” jelas Rio.





