Channel9.id – Bogor. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru soal pembatasan kendaraan pengangkut hasil tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembatasan ini dilakukan mengingat banyaknya kasus kecelakaan dan masalah kesehatan masyarakat di sekitar jalan utama Parung Panjang.
Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor selama Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2025.
Pembatasan ini dilakukan seiring pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang didanai dari APBN, APBD Provinsi Jawa Barat, serta APBD Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting soal pembatasan hasil tambang maupun bagi kendaraan pengangkut. Salah satunya ditegaskan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan.
Hasil produksi pun hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.
“Seluruh pelaku usaha tambang wajib menaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang,” demikian dikutip dari salinan surat edaran tersebut, Kamis (25/9/2025).
Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.
Dedi juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang, di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.
Dedi juga meminta Bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.
Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.
Diketahui, masalah kesehatan dan keselamatan di wilayah sekitar jalur pengangkut hasil tambang Parung Panjang belum pernah teratasi sejak konflik cukup serius pada 2014 silam. Para pejabat daerah setempat pun menjanjikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada waktu itu mengatakan, jalan khusus tambang akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah selama puluhan tahun. Saat periode kepemimpinan berakhir, belum ada langkah nyata untuk mewujudkannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor malah saling lempar tanggung jawab.
Ridwan Kamil saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat juga mewacanakan pembangunan jalur khusus tambang supaya pertambangan tidak lagi menjadi masalah sosial bagi warga Parung Panjang dan sekitarnya mengakibatkan adanya kecelakaan, debu, dan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan besar.
Ridwan Kamil pada saat itu bahkan menargetkan tol tambang dapat beroperasi pada Juni 2024. Sayangnya sampai RK lengser dari kursi Gubernur Jawa Barat, tol tambang atau jalan khusus tambang hanya sebatas wacana.
HT