Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah Erlina yang juga merupakan istri dari Ria Norsan.
“Benar, bahwa dalam pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi saudara RN,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap kasus ini.
“Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” ujarnya.
Namun, KPK belum membeberkan barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut. Budi menyebut penyidik melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi di Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
“Penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” ucapnya.
Ria Norsan dan Erlina sebelumnya juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap.
“Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi pada Senin (25/8/2025) lalu.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Asep menambahkan setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” tuturnya.
HT