BP BUMN
Ekbis

RUU BUMN Disetujui DPR dan Pemerintah, Atur Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Channel9.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 resmi mendapat persetujuan DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi undang-undang pada Jumat (26/9/2025).

Ketua Panitia Kerja, Andre Rosiade, mengungkapkan terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan. Salah satu ketentuan baru yang disorot adalah larangan bagi menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan di jajaran direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

“Larangan rangkap jabatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelas Andre dalam rapat kerja Komisi VI bersama pemerintah di kompleks DPR, Jakarta.

Delapan fraksi di DPR menyatakan dukungan penuh terhadap aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut penting untuk memaksimalkan kinerja pejabat negara sekaligus mencegah benturan kepentingan.

Selain itu, RUU BUMN juga mengatur perubahan kelembagaan. Nantinya, Kementerian BUMN akan berganti menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berfungsi sebagai regulator.

Andre menegaskan, BP BUMN tidak akan melebur dengan BP Danantara, lembaga baru yang berperan sebagai operator bisnis negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, pembagian tugas ini bertujuan memperjelas peran masing-masing lembaga.

“BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sementara BP Danantara berperan sebagai eksekutor atau operator yang menjalankan usaha milik negara,” ujarnya.

Selanjutnya, draf RUU BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =