Channel9.id, Jakarta – Polemik mengenai kewajiban pekerja swasta membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Tapera yang selama ini menuai penolakan dari kalangan pekerja dan pengusaha.
Dalam sidang putusan pada Senin (29/9/2025), MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU yang mengatur kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera.
“UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat UU Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hubungan hukum terkait dana simpanan harus didasarkan pada asas sukarela dan persetujuan. Menurutnya, penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera menjadi bermasalah ketika dibebankan secara wajib kepada pekerja.
“Secara konseptual, tabungan harus lahir dari kehendak bebas. Jika diwajibkan, itu tidak sesuai dengan hakikat tabungan,” jelas Saldi.
Dengan putusan ini, pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Artinya, kewajiban membayar iuran Tapera yang semula akan berlaku pada 2027 otomatis batal.
Sebelumnya, kewajiban tersebut diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari UU Tapera. Regulasi itu menetapkan besaran iuran sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri, beban iuran sebesar 3% ditanggung sepenuhnya sendiri.
Aturan ini sempat menuai protes keras dari pekerja dan pengusaha, karena dinilai menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.