Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf ahli Kementerian Sosial (Kemensos) Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan negara Rp221 miliar.
“Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan kecukupan alat bukti, kata Budi, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka korupsi bansos.
KPK belum mengumumkan detail konstruksi perkara dan identitas para tersangka. Namun, salah satu tersangka lain yang sudah terkonfirmasi yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Bambang merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dia sudah mengajukan Praperadilan terkait status hukumnya tersebut. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Kasus korupsi penyaluran bansos di Kemensos ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
KPK mulai mengusut perkara korupsi bansos ini dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada lingkungan Kemensos tahun anggaran 2020, yakni pada 6 Desember 2020.
Kemudian pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021.
Pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos 2020.
HT