Politik

Kubu Agus Suparmanto Nyatakan Kepengurusan PPP Mardiono Cacat Hukum

Channel9.id – Jakarta. Kubu internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal.

Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP demisioner Zarkasih Nur, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menilai SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin persyaratan yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Salah satunya adalah tidak adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai Politik yang menyatakan PPP tidak dalam perselisihan internal.

“Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik,” kata Zarkasih melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/10/2025).

“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” sambungnya.

Ia juga menyebut klaim aklamasi Mardiono dalam Muktamar X PPP tidak pernah terjadi. Menurutnya, yang terjadi justru interupsi penolakan dari muktamirin hingga membuat pimpinan sidang meninggalkan arena.

“Pada saat pimpinan Sidang Paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelepon berkali-kali. Klaim terpilihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP,” ucap Zarkasih.

Selain itu, kubu penolak SK menyatakan hasil muktamar sebenarnya telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP. Mereka juga menyebut keputusan Menkumham bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Cirebon yang menolak keberlanjutan kepemimpinan Mardiono.

“Karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI,” jelas Zarkasih.

Kubu penolak SK juga mempertanyakan pernyataan Menkum yang menyebut tidak mengetahui adanya pendaftaran kepengurusan lain. Mereka menyebut pendaftaran telah dilakukan oleh Sekjen Taj Yasin pada 1 Oktober 2025 dan diterima langsung oleh staf Kemenkumham dengan disaksikan media.

“Karenanya, kami meminta Menteri untuk menunjukkan adanya Surat Mahkamah Partai sebagaimana dipersyaratkan oleh Permenkumham 34/2017. Jika tidak, patut diduga Menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut,” ucap Zarkasih.

Pernyataan penolakan SK Menkum itu ditandatangani oleh jajaran DPP PPP 2020-2025 demisioner. Mereka terdiri dari Zarkasih Nur selaku Ketua Majelis Kehormatan, Mustofa Aqil Siraj Ketua Majelis Syariah, Prijono Tjiptoherijanto Ketua Majelis Pakar, dan M. Romahurmuziy Ketua Majelis Pertimbangan.

Adapun Muhammad Mardiono terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) malam. Mardiono terpilih secara aklamasi yang disetujui oleh 1.304 muktamirin pemilik hak suara yang hadir.

Atas hal itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani usai penelitian sejumlah dokumen.

“Maka setelah penelitian berdasar AD/ART menggunakan AD/ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

“Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman-teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tanda tangani kepengurusan itu,” sambungnya.

Supratman mengatakan Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025. Kemudian, pihak Mardiono juga telah mengakses sistem administrasi badan hukum.

“Kami lakukan penelitian sebagaimana yang telah dilakukan teman-teman di Dirjen AHU, maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  66