Hot Topic

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp164,71 Miliar dari Tender Fiktif Kapal di Pertamina

Channel9.id – Jakarta. Anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp164,71 miliar dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Selain Kerry, terdakwa lain yang turut disidang di antaranya Agus Purwono selaku mantan Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam konstruksi perkara, Kerry Adrianto selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (MKA) disebut berperan aktif mengatur pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), yakni VLGC Gas Beryl (Jenggala 21), Suezmax Ridgebury Lessley B, dan MRGC Nashwan (Jenggala Bango).

Ketiga kapal tersebut disewakan kepada PT Pertamina International Shipping (PT PIS) melalui mekanisme tender fiktif. Hal ini dilakukan agar kapal berbendera asing otomatis gugur dari proses tender, sehingga kapal milik PT JMN dapat dimenangkan tanpa kompetisi.

“Kerry Adrianto Riza melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan.

Selain itu, Kerry juga meminta PT PIS memberikan surat konfirmasi palsu kepada Bank Mandiri untuk memperoleh kredit investasi pembelian kapal senilai puluhan juta dolar. Surat tersebut dibuat seolah-olah PT PIS akan menyewa kapal milik PT JMN selama 5–7 tahun, padahal belum ada kontrak pengadaan.

“Bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo dalam melakukan pembelian tiga kapal yaitu: VLGC Gas Beryl, Suezmax Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan tersebut menggunakan skema pembiayaan dari pinjaman kredit Bank Mandiri,” terang jaksa.

“Penyampaian jawaban konfirmasi Yoki Firnandi (PT PIS) dan Arief Sukmara atas permohonan kredit dari pihak PT JMN sebagaimana permintaan Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati kepada Bank Mandiri pada tanggal 8 Maret 2023 dan 10 Juli 2023 adalah disampaikan sebelum proses pengadaan sewa kapal VLGC, Suezmax, dan MRGC dilakukan oleh PT PIS,” jelas jaksa.

Dari pengaturan tender itu, Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati disebut memperoleh total keuntungan sebesar USD9.860.514,31 atau Rp164.718.714.570,76 (Rp164,71 miliar). Adapun rinciannya sebesar Rp163.645.095.523,76 (Rp163,64 miliar) dan Rp1.073.619.047,00 (Rp1,07 miliar).

“Memperkaya Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp 1.073.619.047,00,” ucap jaksa.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  34  =  40