Channel9.id – Jakarta. Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). Mereka akan ditahan dengan penjagaan super ketat di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Kamis.
Rika berharap pemindahan ini dapat mengubah perilaku para tahanan menjadi lebih baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan.
Selain itu, ia menjelaskan pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
“Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” ucapRika.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali terjaring kasus narkotika usai diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Ia mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni mendapat narkoba itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Salemba.
Ammar telah menjalani proses hukum tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa pada Rabu (8/10/2025).
Atas perbuatan tersebut, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis Kejari Jakpus.
Ini menjadi kali keempat bagi Ammar Zoni diamankan karena kasus narkotika. Ammar Zoni pernah ditangkap karena kasus serupa pada 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.
Terakhir kali, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara.
HT