pelecehan seksual
Nasional

KAI Catat 36 Kasus Pelecehan di Kereta, Mayoritas Terjadi di KRL

Channel9.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 36 kasus pelecehan terjadi di layanan kereta selama periode Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, mayoritas kasus atau 33 kejadian berlangsung di layanan commuter line (KRL), sementara tiga kasus lainnya terjadi di kereta jarak jauh (KAJJ).

“Data ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa masih dibutuhkan edukasi, pengawasan, dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika,” ujar Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).

Sebagai langkah pencegahan, KAI menggandeng komunitas pecinta kereta api seperti Train Photograph dan Jejak Railfans untuk menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual. Kegiatan ini berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Stasiun Jatinegara, pada Sabtu (18/10).

Dalam kegiatan tersebut, penumpang diberikan edukasi mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, cara mencegah, serta mekanisme pelaporan cepat apabila insiden terjadi di dalam kereta atau area stasiun.

Ixfan menegaskan bahwa KAI tidak menoleransi tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas stasiun, petugas di dalam kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan penumpang lain,” jelasnya.

Sebagai bentuk ketegasan, KAI menerapkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku pelecehan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya diblokir, sehingga yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta api.

“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” tutur Ixfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =