Hukum

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Anak

Channel9.id – Kupang. Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). AKBP Fajar dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Selasa (21/10/2025).

Hakim menyatakan perbuatan AKBP Fajar terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Selain hukuman kurungan, AKBP Fajar juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak bisa membayarnya, maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun.

AKBP Fajar juga diwajibkan majelis hakim membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 (Rp359,1 juta) sesuai tuntutan jaksa sebelumnya, dengan subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Fajar di bui selama 20 tahun.

JPU menilai, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, membantah perbuatannya, menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak, mencoreng nama baik Polri, serta tidak mendukung perlindungan anak.

AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak, yakni IBS (6), WAF (13), dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Kasus itu terbongkar ketika AKBP Fajar yang saat itu masih Kapolres Ngada ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Penangkapan itu berawal dari temuan Kepolisian Federal Australia (AFP) soal  dugaan video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu dalam sebuah hotel di Kupang.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.

Adapun anak-anak di bawah umur itu dibawa ke AKBP Fajar oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F yang juga diseret ke meja hijau diduga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP Fajar.

Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual.

Saat melakukan pencabulan, AKBP. Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding, namun bandingnya ditolak.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  17