Menkeu ubah
Ekbis

Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi untuk PLN dan Pertamina

Channel9.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perubahan skema pembayaran kompensasi energi kepada dua perusahaan pelat merah, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Kini, pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan porsi 70 persen dari total tagihan kompensasi, sementara 30 persen sisanya akan diselesaikan setelah evaluasi pada bulan kedelapan tahun anggaran.

“Kami buat skema baru, di mana kompensasi dibayar tiap bulan 70%. Nanti bulan kedelapan kami hitung kembali, apakah kurang atau lebih. Kalau kurang, 30%-nya akan kami bayar penuh,” jelas Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, langkah ini bertujuan mempercepat aliran dana kompensasi agar PLN dan Pertamina memiliki likuiditas yang lebih stabil dalam menjalankan penugasan energi. Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi sudah siap dicairkan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada kedua perusahaan tersebut.

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, minta dicairkan. Sudah disetujui tiga menteri, jadi tidak ada masalah,” kata Purbaya.

Berdasarkan data terakhir Kemenkeu, hingga 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun atau 49 persen dari total pagu Rp394,3 triliun. Dana tersebut telah dinikmati oleh sekitar 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Dari total tersebut, sekitar Rp123 triliun digunakan untuk subsidi energi yang dibayarkan rutin setiap bulan kepada PLN dan Pertamina, sedangkan Rp69,2 triliun merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Adapun angka kompensasi untuk triwulan I dan II tahun 2025 telah disepakati oleh Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengatur BUMN Dony Oskaria.

Perubahan skema pembayaran ini menandai upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi fiskal sekaligus memastikan ketepatan waktu pencairan kompensasi energi, yang selama ini kerap menjadi sorotan.

Dengan mekanisme baru, Kemenkeu berharap beban kas negara dapat dikelola lebih baik, tanpa mengganggu operasi PLN dan Pertamina dalam menyalurkan energi bersubsidi kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =