IURAN BPJS
Ekbis

Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fokus Pulihkan Ekonomi

Channel9.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Alasannya, kondisi perekonomian nasional masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan belum menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang kuat.

“Ekonomi ini baru mau pulih, belum lari. Jadi jangan dulu diutak-atik sampai benar-benar pulih,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, pemulihan ekonomi dapat dikatakan stabil apabila pertumbuhan ekonomi tahunan mampu menembus di atas 6 persen (year-on-year). Adapun pada kuartal II/2025, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,12 persen (yoy).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menambahkan, selain indikator pertumbuhan, penurunan tingkat pengangguran juga menjadi faktor penting sebelum pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS. Jika kedua kondisi tersebut membaik pada 2026, ia tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali tarif iuran.

“Kalau masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung beban bersama pemerintah, mungkin nanti bisa dibicarakan lagi. Tapi untuk sekarang, belum,” ujarnya.

Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS

Selain menunda kenaikan iuran, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menyasar peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut akan difokuskan bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kami harapkan kebijakan ini tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memang layak menerima bantuan,” kata Ali usai bertemu Menkeu Purbaya.

Ali menambahkan, BPJS juga mempertimbangkan agar kebijakan pemutihan dapat mencakup peserta kelas 3 yang masih membayar iuran secara mandiri. “Belum diputuskan, tapi prinsipnya, negara harus hadir agar peserta bisa tetap mengakses layanan tanpa penyalahgunaan,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaminan kesehatan nasional sekaligus meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di tengah upaya pemerintah menjaga daya beli dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  31