Channel9.id, Jakarta. Pemerintah tengah menyiapkan rencana pembentukan koperasi ojek online (ojol) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi. Gagasan ini diinisiasi oleh Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, yang menilai status mitra pengemudi saat ini membuat mereka sulit memperoleh tunjangan dan insentif kerja yang layak.
Menurut Ferry, koperasi tersebut nantinya akan dimiliki dan dikelola langsung oleh para pengemudi. Melalui wadah itu, para mitra ojol bahkan dapat mengembangkan platform ojek online milik sendiri.
“Kami berpikir, seharusnya ada koperasi ojek online yang pemiliknya adalah para pengemudi. Koperasi itu yang akan memiliki dan mengelola super app sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Ferry optimistis pembentukan koperasi ojol dapat segera memperbaiki kondisi kerja para pengemudi. Ia menjelaskan, koperasi akan menyediakan sejumlah fasilitas penunjang, seperti bengkel servis motor dan layanan kesehatan bagi para anggotanya.
“Kalau sakit bisa ditangani oleh koperasi sendiri. Kita bisa berbagi keuntungan, jadi kesejahteraan mereka lebih terjamin. Sekarang tinggal dilihat apakah rencana ini bisa segera dijalankan atau masih tertunda,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga tengah menggodok kebijakan untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online sebagai pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan hukum dan ekonomi bagi para pengemudi di tengah berkembangnya ekosistem pasar digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, kebijakan tersebut penting untuk menata hubungan antara pelaku usaha digital, aplikator, dan pengemudi.
“Dalam ekosistem pasar digital ada tiga unsur utama: transporter, aplikator, dan pelaku UMKM atau merchant. Ojek online termasuk di dalamnya,” ujar Maman.
Kementerian UMKM mencatat, jumlah pengemudi aktif dari beberapa platform besar mencapai jutaan orang: Grab sekitar 1 juta dari total 3,7 juta terdaftar, Gojek sekitar 500.000 dari 3,1 juta, InDrive 250.000 dari 850.000, dan Maxim sekitar 800.000 dari 2 juta pengemudi.
Namun, rencana pemerintah tersebut mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Ketua SPAI Lily Pujiati menilai, pengaturan status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Lily, hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan platform seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
“Ketiga unsur itu jelas ada dalam sistem aplikasi. Platform menentukan pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan, sekaligus mengendalikan seluruh aktivitas pengemudi,” tegas Lily.





