Channel9.id, Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari total tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau komponen yang ditanggung langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54,2 juta.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja penetapan BPIH 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Gedung DPR RI, Rabu (29/10/2025).
“Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per orang sebesar Rp54.193.806,58, atau sekitar 62% dari total BPIH,” ujar Marwan.
Dia menambahkan, besaran Bipih 2026 turun sekitar Rp1,23 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp55,43 juta per jemaah.
Menurut Marwan, alokasi Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) bagi jemaah selama di Tanah Suci. Sementara itu, sisanya sebesar Rp33,21 juta atau 38% dari total BPIH akan bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan BPIH 2026 sebesar Rp88,41 juta dengan Bipih Rp54,92 juta atau sekitar 62% dari total biaya. Dalam usulan tersebut, komponen Bipih meliputi:
- Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33,1 juta,
- Akomodasi di Makkah senilai Rp14,65 juta,
- Akomodasi di Madinah sebesar Rp3,87 juta, dan
- Living cost sekitar Rp3,3 juta.
Adapun 38% sisanya atau sekitar Rp33,48 juta bersumber dari nilai manfaat (dana optimalisasi) hasil pengelolaan dana haji.
Penurunan Bipih sebesar Rp1,23 juta dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji di tengah fluktuasi harga global dan dinamika nilai tukar.
Namun, sejumlah anggota DPR sebelumnya sempat menyoroti keterbatasan ruang penurunan biaya akibat naiknya komponen logistik dan akomodasi di Arab Saudi, termasuk biaya penerbangan yang masih tinggi.
Dengan keputusan ini, DPR dan pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah.





