Channel9.id – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil menolak rencana pemerintah yang akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Mereka menilai keputusan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang telah dibangun sejak 1998.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, bahwa seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria untuk mendapat gelar tersebut. Menurut koalisi, keputusan itu justru mencederai proses transisi bangsa menuju sistem demokrasi yang menghormati hak asasi manusia.
“Koalisi masyarakat sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tidak lepas dari warisan orde baru yang berlumuran peristiwa pelanggaran HAM, rezim otoriter yang tidak segan menghilangkan nyawa rakyat Indonesia, dan tindakan represif militeristik terhadap ekspresi, pemberangusan terhadap pendapat yang berbeda, dan melanggengkan praktik korupsi menjadi mengakar,” demikian tertulis dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, diterima Kamis (30/10/2025).
Koalisi juga menilai bahwa hingga kini belum ada satu pun kasus pelanggaran HAM di masa Orde Baru yang diungkap dan memberikan keadilan kepada korban. Mereka menegaskan, warisan korupsi di masa pemerintahan Soeharto telah meninggalkan dampak panjang bagi tata kelola negara.
“Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di masa Orde Baru telah mewariskan tradisi korup yang bahkan sampai sekarang sulit diberantas,” tulis Koalisi.
Merela juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan tersebut, yayasan diwajibkan membayar uang sebesar USD315 juta dan Rp139,4 miliar kepada Pemerintah Indonesia, atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat itu.
Soeharto juga disebut menggunakan kekuasaan untuk mengeluarkan berbagai keputusan yang menguntungkan yayasan dan perusahaan milik keluarga serta kroninya. Praktik ini, menurut koalisi, menjadi contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan di masa pemerintahannya.
“Bukannya mendorong akuntabilitas dan pengungkapan kebenaran dari ragam kasus pelanggaran HAM dan mengungkap praktik korupsi besar-besaran yang telah terjadi di masa Orde Baru, Pemerintah saat ini justru memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto,” lanjut pernyataan tersebut.
Koalisi menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu dan pengingkaran terhadap fakta sejarah. Mereka menegaskan, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan melukai para korban dan semangat reformasi.
“Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto mengingkari fakta-fakta yang mengindikasikan keterlibatan Soeharto dalam ragam kasus pelanggaran HAM dan korupsi tersebut,” tulis mereka.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan penolakan terhadap rencana tersebut. Mereka menyebut keputusan ini sebagai pengkhianatan terhadap reformasi, para korban pelanggaran HAM, dan rakyat Indonesia yang menghendaki keadilan serta kemanusiaan.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pemberian gelar Pahlawan kepada Soeharto tersebut dan memandang ini sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi, para korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dan rakyat Indonesia yang menghendaki peradaban yang berperikemanusiaan dan keadilan,” pungkasnya.
HT





