Politik

Nafa Urbach Diputus Terbukti Langgar Etik, Dinonaktifkan 3 Bulan Sebagai Anggota DPR

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Nafa dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lainnya.

“Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.

“Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach nonaktif selama 3 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” imbuhnya.

MKD DPR meminta Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Selain Nafa Urbach, dalam sidang ini MKD turut membacakan putusan untuk empat anggota DPR nonaktif lainnya, yaitu Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Lima orang ini dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Uya Kuya dan Eko telah dinonaktifkan oleh PAN karena aksi joget mereka saat sidang. Sementara itu, Adies yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPR dinonaktifkan Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.

Kemudian, Nafa Urbach dinonaktifkan oleh NasDem karena menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas. Lalu Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif itu, MKD telah menghadirkan saksi hingga ahli pada Senin (3/11/2025).

Para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu. Sementara itu, Sahroni, Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan anggota DPR.

Baca juga: MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik, Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  80