Channel9.id, Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa PT Hadji Kalla, entitas bisnis yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), merupakan pemilik sah lahan seluas 16,4 hektare yang tengah disengketakan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut tercatat secara resmi memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla. Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik yang mencuat setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) — bagian dari Lippo Group — melakukan eksekusi di atas tanah tersebut.
“Di atas tanah itu terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, lahan HGB tersebut saat ini memang sedang bersengketa dengan pihak perorangan bernama Mulyono. Dengan adanya tindakan eksekusi yang dilakukan oleh GMTD, maka konflik ini kini melibatkan dua entitas korporasi dan satu pihak individu.
“Kami telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi itu, karena belum ada constatering atau pengukuran ulang. Apalagi di atas tanah itu masih ada dua perkara yang belum selesai,” ujar Nusron.
JK: “Ini Tanah Saya Sendiri, Jangan Main-Main di Makassar”
Sebelumnya, Jusuf Kalla meluapkan kekesalannya terhadap tindakan yang dianggap sebagai bentuk penyerobotan lahan. Ia menyebut langkah GMTD sebagai rekayasa yang tidak berdasar hukum.
“Itu kebohongan, rekayasa, permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar,” tegas JK.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu juga menyoroti munculnya klaim kepemilikan oleh seorang individu bernama Manjung Ballang, yang disebut-sebut berprofesi sebagai penjual ikan. JK menegaskan, lahan tersebut telah ia beli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu, jauh sebelum GMTD beroperasi di Makassar.
“Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah itu. Kalau Hadji Kalla saja mau dimainkan, apalagi rakyat kecil,” kata JK.
Menurut JK, sebagian lahan yang kini dipermasalahkan pernah dibeli almarhum Hj. Najamiah, namun kemudian diketahui ada indikasi penipuan dalam proses tersebut. Meski begitu, ia memastikan dokumen resmi milik PT Hadji Kalla sudah lengkap, termasuk perpanjangan HGB hingga 2036.
Dengan pernyataan Menteri ATR/BPN ini, posisi PT Hadji Kalla sebagai pemegang hak sah atas tanah menjadi semakin kuat secara administratif. Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa setiap proses eksekusi lahan harus melalui tahapan hukum yang sah, termasuk pengukuran ulang dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang bersengketa.





