Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 350 travel atau biro perjalanan haji dan umrah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi mengatakan penyidik saat ini fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Ia mengatakan penyidik telah memeriksa biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada pekan kemarin.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000.
Penyidik menduga kuota haji tersebut dibagi menjadi 50 persen untuk khusus dan 50 persen untuk reguler. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
KPK hingga kini belum mengumumkan siapa saja pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
HT





