KSPI tolak formula kenaikan UMP
Ekbis

KSPI Kritik Rumus UMP 2026: Tambahan Upah Hanya Rp100 Ribu

Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak formula kenaikan upah minimum 2026 yang disebut-sebut akan dipakai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Presiden KSPI Said Iqbal menyebut perhitungan pemerintah hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,75 persen—angka yang dinilai jauh dari kebutuhan riil buruh.

Menurut Said, Kemnaker akan menetapkan UMP 2026 dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,2. Indeks ini merupakan komponen yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan formula tersebut—menggunakan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen—kenaikan upah minimum disebut hanya mencapai 3,75 persen.

“Rata-rata UMP di Indonesia tidak lebih dari Rp3 juta. Kalau naik 3,75 persen, buruh hanya dapat tambahan sekitar Rp100 ribu,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (18/11/2025).

Ia menilai proyeksi kenaikan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mendorong peningkatan daya beli pekerja. Tahun lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Said menambahkan, indeks tertentu tahun lalu berada di kisaran 0,8–0,9, sementara rancangan tahun ini hanya 0,2–0,7. “Itu artinya bertolak belakang dengan arahan presiden,” katanya.

KSPI mengaku telah melakukan kompromi dengan mengajukan usulan kenaikan UMP 2026 minimal 6,5 persen—setara dengan tahun sebelumnya. Jika tuntutan itu tidak diakomodasi, KSPI menyiapkan aksi protes nasional pada 22 November, sehari setelah pengumuman resmi UMP. “Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di kota-kota industri. Di Istana dan DPR, kemungkinan sekitar 15.000 buruh,” tegas Said.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan belum ada keputusan final mengenai UMP tahun depan. Pembahasan masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi. “UMP masih dibahas,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =