Channel9.id, Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) telah mencapai Rp114 triliun per 15 November 2025. Capaian tersebut setara 92% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp124,7 triliun.
“PNBP sudah 92%, sudah Rp114 triliun untuk minerba per tanggal 15 November,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Tri menjelaskan, pemerintah tengah memperkuat berbagai instrumen pengawasan dan penertiban untuk mengejar sisa target PNBP hingga akhir tahun. Sejumlah langkah teknis ditempuh guna memastikan optimalisasi penerimaan dari kegiatan pertambangan.
Pertama, memperdalam integrasi dan sinkronisasi data lintas kementerian/lembaga melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), yang kini menjadi tulang punggung monitoring produksi, penjualan, dan ekspor minerba.
Kedua, menerapkan Automatic Blocking System (ABS) bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP, sehingga mendorong kepatuhan finansial perusahaan tambang.
Ketiga, memperkuat koordinasi pengawasan perdagangan dan ekspor minerba antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Keuangan (DJA, DJBC, LNSW).
Keempat, mewajibkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas tunggal untuk konsolidasi data dari hulu hingga hilir.
Kelima, penegakan sanksi terhadap ketidakpatuhan pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara serta komitmen pembangunan smelter, dua isu yang selama ini menjadi tantangan utama dalam tata kelola sektor.
Dengan sejumlah kebijakan tersebut, pemerintah berharap realisasi PNBP minerba dapat mencapai target penuh pada akhir 2025, sejalan dengan penguatan pengawasan dan efisiensi tata kelola pertambangan nasional.





