Channel9.id – Jakarta. Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) telah disahkanoleh DPR menjadi undang-undang dan akan berlaku pada awal Januari 2026 mendatang. KUHAP yang baru ini akan berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2023 lalu.
Adapun pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP yang baru disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (18/11/2025) itu akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk peralihan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.
“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Supratman usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.
Senada, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru akan berlaku berbarengan dengan KUHP pada 2 Januari mendatang.
“Komisi III bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
“Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 Januari 2026,” sambungnya.
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP lama. Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman.
HT





