Channel9.id-Jakarta. Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka Tri Susanti terkait penyebaran berita bohong atau hoaks, disriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, selama 1×24 jam ke depan.
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan penahanan kliennya terhitung mulai Selasa (3/9) dinihari sejak pukul 00.00 WIB.
“Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam,” ujarnya usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime DItreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9) dini hari.
Sahid menjelaskan, kliennya diperiksa selama 12 jam dan dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku merasa kecewa karena Susi ditahan kendati hanya 1×24 jam.
Sahid menilai, hal tersebut tidak sesuai dengan syarat penahanan yang diatur KUHAP Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 kan tidak harus ditahan,” katanya.
Ia juga menyebut alasan lainnya yaitu karena ancaman hukuman dibawah lima tahun kurungan maka kliennya tidak seharusnya ditahan. Susi, lanjutnya, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan berbuat tindak pidana sehingga tidak alasan bagi polisi untuk menahan kliennya.
“Jadi unsur subyektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” ujarnya.
Diketahui, Tri Susanti atau Susi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.