Hukum

Roy Suryo Cs Tolak Usulan Mediasi dengan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Channel9.id – Jakarta. Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, yaitu Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan Rismon Sianipar, menolak rencana mediasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam perkara tersebut. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya menilai tindakan yang dituduhkan pada Jokowi merupakan perkara pidana sehingga tidak tepat diselesaikan secara mediasi.

Ahmad menegaskan pihaknya juga menolak jika Komisi Percepatan Reformasi Polri turut melakukan intervensi dalam proses hukum tersebut. Ia meminta agar penanganan kasus ini tidak diarahkan menjadi persoalan politik dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Ia meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan berpotensi mengkriminalisasi para tersangka. Ia mencontohkan yakni penghentian penyidikan laporan TPUA ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebaliknya, kata dia, laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya tetap berjalan hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ahmad menilai sikap itu menunjukkan ketidakadilan dalam penanganan dua laporan berbeda.

“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tuturnya.

Ahmad juga meragukan mediasi dapat dilakukan karena dalam sejumlah perkara yang mengagendakan mediasi, Jokowi disebut tak pernah hadir. Ia menilai absennya Jokowi dalam berbagai proses mediasi membuat usulan tersebut tidak realistis.

“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima usulan agar kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi diselesaikan melalui mediasi. Ketua Komisi, Jimly Asshidiqie, menjelaskan ide itu diusulkan pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK Jakarta pada Rabu (19/11/2025).

Jimly menyampaikan usulan tersebut akan mempertemukan perwakilan Jokowi sebagai pelapor dan Roy Suryo beserta pihak lainnya sebagai terlapor. Ia mengatakan setiap pihak terlebih dahulu harus ditanya apakah bersedia mengikuti proses mediasi.

“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi,” ujarnya.

Ia menyebut apa pun hasil mediasi nantinya harus diterima oleh kedua belah pihak, termasuk kemungkinan perkara tetap berjalan ke ranah hukum. Jimly menegaskan bahwa para pihak harus siap menghadapi konsekuensi dari hasil mediasi.

“Tapi syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, masing-masing harus siap dengan risikonya, kira-kira begitu,” ujar dia.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  29