Hukum

Pria di Bandung Bobol Situs Trading Kripto Asal London, Rugikan Rp6,6 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menangkap pria berinisial HS yang membobol situs jual beli mata uang kripto. Pria yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, itu membobol situs trading www.markets.com milik perusahaan Vialto International United, yang berkantor pusat di London, Inggris.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Kombes Andri Sudarmadi menyebut pelaku membuat empat akun fiktif setelah mendapatkan kelemahan pada situs tersebut. Pelaku kemudian memanipulasi penggunaan mata uang kripto di situs tersebut, sehingga mengakibatkan perusahaan merugi Rp6,6 miliar.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000, selanjutnya penyidikan melakukan penelusuran aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku sehingga akhirnya pelaku yang merupakan WNI dapat melakukan penangkapan,” kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Andri menyebut HS ditangkap pada Sabtu (15/11/2025). Pelaku ditangkap usai polisi menelusuri aliran dana dan mencari akun pelaku.

Pelaku diketahui merupakan distributor aksesoris dan perlengkapan komputer. Ia mengetahui mata uang kripto sejak 2017.

“Modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatan adalah dengan cara memanipulasi sistem pada platform market.com, tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform market.com memberikan nominal USD yang tertera dalam kolom deposit sesuai angka yang diinput pelaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya 1 unit laptop, 1 unit HP, 1 unit Cold Wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp 4.455.578.370, 1 ATM prioritas, 1 unit CPU dan 1 ruko dengan luas 152 m2 yang berlokasi di Bandung.

HS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  26