Channel9.id – Cikarang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhi Nanang Irawan alias Gimbal hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang teregistrasi di SIPP PN Cikarang pada Jumat, 21 November 2025.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim, dikutip dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).
Hakim juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani, dengan total Rp 269.706.000. Restitusi itu ditetapkan sebagai ganti kerugian atas kejadian yang menimpa Sandy Permana.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” ujar hakim.
Peristiwa pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi. Sandy dikenal masyarakat melalui perannya dalam sinetron ‘Mak Lampir’.
Jaksa menjelaskan bahwa Nanang dan Sandy saling mengenal sejak 2017 karena tinggal di lingkungan yang sama. Keduanya disebut memiliki hubungan yang memanas sejak 2019 setelah terjadi perselisihan terkait tenda pernikahan yang masuk ke pekarangan rumah Nanang.
Sejak insiden itu, hubungan keduanya memburuk dan tak lagi bertegur sapa. Pada 2020, Nanang dan keluarganya pindah dari rumah lama mereka namun tetap tinggal di perumahan yang sama.
Ketegangan kembali muncul saat keduanya menghadiri rapat warga pada Oktober 2024 terkait pencopotan Ketua RT 005. Jaksa mengatakan Sandy terlibat adu mulut, lalu Nanang menegurnya dengan kalimat tertentu sehingga situasi kembali memanas.
Menurut jaksa, Sandy tidak menerima teguran tersebut dan membalas dengan ucapan yang memicu ketegangan baru. Hubungan mereka kembali memburuk dan membawa situasi menjadi semakin tidak terkendali.
Pada 12 Januari 2025, jaksa menyebut Sandy meludah ke arah Nanang yang sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya. Nanang disebut tersulut emosi dan mengejar Sandy sambil membawa pisau.
Nanang kemudian menusuk bagian perut kiri Sandy sebanyak dua kali. Jaksa mengatakan korban sempat melawan, namun terdakwa kembali melakukan penusukan ke pelipis kiri, kepala, dada, dan leher.
Sandy sempat mencoba melarikan diri, tetapi Nanang tetap mengejar dan menusuk punggung korban. Seorang warga melihat kondisi Sandy yang berdarah-darah dan meminta pertolongan hingga warga lain datang membantu membawa korban ke rumah sakit.
Sandy dibawa ke Rumah Sakit Harapan Mulya, tetapi fasilitas tidak memadai untuk penanganan darurat. Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi, dan setibanya di sana pihak medis menyatakan Sandy telah meninggal dunia.
Nanang melarikan diri setelah kejadian dengan menumpangi beberapa truk hingga sampai di Karawang. Dalam pelarian, dia mematikan telepon selulernya untuk menghindari pelacakan.
Petugas akhirnya menangkap Nanang di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada Rabu 15 Januari pukul 10.45 WIB. Dia sempat mencukur rambut gimbalnya untuk mengubah penampilan sebelum ditangkap.
HT





