Kasus pajak Djarum
Ekbis

Misteri Kasus Pajak 2016–2020: Dirut Djarum hingga Eks Dirjen Pajak Dicekal

Channel9.id, Jakarta. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan ini juga berlaku bagi mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, serta empat individu lainnya. Informasi tersebut disampaikan oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.

Enam nama yang masuk daftar pencekalan terdiri atas Viktor Rachmat Hartono (VRH), Ken Dwijugiasteadi, seorang perempuan berinisial BNDP, serta tiga pria lainnya berinisial KL dan HBP. Seluruhnya dikenakan larangan bepergian sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 berdasarkan Surat Keputusan KEP-380, KEP-378, KEP-381, KEP-382, dan KEP-379/2025.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan suap dalam praktik manipulasi pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Meski detail perkara belum dipaparkan ke publik, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri bukti tambahan.

“Ini kan terkait tax amnesty. Mungkin ada penilaian yang kurang akurat, saya belum tahu. Biarkan nanti Pak Jaksa Agung yang menjelaskan lebih lanjut,” ujar seorang pejabat pemerintah seusai konferensi pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken, pencekalan juga ditetapkan untuk Victor Rachmat Hartono melalui Surat Keputusan KEP-379/D/DIP 4/11/2025. Victor diketahui merupakan generasi kesembilan keluarga Hartono dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum.

Nama lain yang masuk daftar pencekalan Kejagung adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Ketiganya dicegah ke luar negeri dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi pajak pada periode yang sama.

“Instansi pengusulnya adalah Kejaksaan Agung, alasannya terkait dugaan korupsi,” ujar Yuldi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga ikut menanggapi pencekalan eks Dirjen Pajak tersebut. Ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Kejagung, namun menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak berwenang. Ia juga membenarkan bahwa beberapa pegawai Kementerian Keuangan telah dipanggil untuk memberikan keterangan, meski tidak merinci identitas mereka.

Menurut Purbaya, kasus ini bukan bagian dari upaya ‘bersih-bersih’ internal Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak telah menjalankan proses disiplin secara mandiri, jauh sebelum kasus ini mencuat.

“Itu terjadi di masa lalu, bukan periode sekarang. Saya juga tidak tahu seberapa kuat kasusnya. Silakan Kejaksaan menanganinya,” tegasnya.

Sementara itu, PT Djarum memberikan pernyataan resmi terkait pencekalan Victor Rachmat Hartono. Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyebut perusahaan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Kami menghormati, patuh, dan taat pada hukum. Kami akan mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya, Jumat (21/11).

Selain Victor dan Ken, tiga individu lain yang dicekal adalah Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di DJP, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, serta Heru Budijanto Prabowo yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Kelima orang tersebut resmi dicegah sejak Kamis (14/11/2025) sampai 14 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  7