Nasional

FHUI dan Kelompencapir Bedah Buku “Bank Tanah: Quo Vadis Reforma Agraria dan Kapitalisme Tanah”

Channel9.id-Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerja sama dengan Kelompok Diskusi Kelompencapir sukses menyelenggarakan bedah buku yang mengangkat tema strategis nasional, “Bank Tanah: Quo Vadis Reforma Agraria dan Kapitalisme Tanah,” pada Jumat (21/11/2025).

Buku karya Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. ini menjadi sorotan utama karena mengupas tuntas dilema kelembagaan Bank Tanah (LBT) Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.

Acara yang dibuka oleh Dekan FHUI, Dr. M. Parulian Aritonang, S.H., LL.M., MPP, ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dr. Irfan, S.H., M.H. (Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia) yang menegaskan bahwa isu Land Bank merupakan agenda penting untuk pembangunan nasional.

Dalam pemaparannya, penulis buku, Dr. Nurnaningsih, meluruskan kekhawatiran publik mengenai pengambilalihan tanah rakyat kecil yang tidak bersertifikat. Beliau menegaskan bahwa fokus LBT bukan pada tanah rakyat, melainkan pada inventarisasi tanah terlantar skala besar. “LBT berfokus pada tanah-tanah terlantar seperti perkebunan luas yang tidak diurus atau tanah dengan Hak Guna Bangun (HGB) yang telah kedaluwarsa dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Dr. Nurnaningsih menekankan bahwa dualisme tujuan Bank Tanah—sebagai pendorong investasi dan penjamin kesejahteraan masyarakat—adalah sebuah keniscayaan yang harus berjalan beriringan.

“Kedua tujuan dari Bank Tanah harus berjalan secara linear. Jangan sampai tujuan kesejahteraan masyarakat dikesampingkan demi dorongan investasi,” tegasnya. “Di negara kita, negara hanya memiliki Hak Menguasai dari Negara (HMN), bukan hak milik, sehingga pengelolaan tanah harus bertujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Untuk memastikan hal ini, dia menyerukan perlunya pengawasan eksternal yang efektif terhadap operasional LBT.

Pentingnya Tata Kelola Tanah untuk Kemakmuran Rakyat

Salah satu pembahas, Dr. Dewi Tenti Septi Artiani, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti luasnya daratan Indonesia yang mencapai 1.922.570 km² sebagai tantangan sekaligus peluang. Beliau mengutip pepatah Heraclitus, “There is nothing permanent except change”, untuk menegaskan bahwa dinamika dalam pengelolaan tanah adalah suatu keniscayaan.

“Buku ini mengingatkan pentingnya penyusunan konsep, kelembagaan, dan tata kelola pertanahan sebagai pengejawantahan asas fungsi sosial hak atas tanah melalui Bank Tanah,” ujar Dewi. Dia menambahkan bahwa dengan masih minimnya literasi hukum pertanahan, kehadiran buku ini menjadi sumber bacaan yang sangat penting bagi masyarakat umum dan pemangku kepentingan.

Sementara panelis ahli yang lain, yakni  Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H. (Associate Professor, Ketua Pusat Studi Hukum Tata Bumi UI) mengingatkan bahwa tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 1 dan 2 UUPA). Beliau mengkritik kecenderungan kebijakan agraria hari ini yang terlalu mekanis dan teknis, melupakan nilai-nilai mendasar dan mengabaikan spirit UUPA.

“Dinamika pertanahan nasional dan global semakin mengerikan. Ketika kita hanya berpikir teknis, kita mengabaikan arti di balik durasi, luas, dan nilai tanah bagi nasib bangsa. Kebijakan harus menjamin berkah karunia Tuhan,” ujar Dr. Suparjo.

Pembahas buku berikutnya, Dr. RB Agus Wijayanto,   mendukung pentingnya Bank Tanah, “Bank Tanah adalah kebutuhan untuk manajemen pertanahan. Jika tanah terlantar dikelola BPN, statusnya menjadi Aset Negara yang terikat UU Keuangan Negara dan sangat birokratis. Bank Tanah, sebagai badan hukum khusus, memiliki fleksibilitas dalam mengelola Hak Pengelolaan (HPL) untuk didistribusikan kembali,” terang mantan Irjen Kementerian ATR/BPN itu.

Acara ini ditutup dengan harapan besar bahwa buku ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat memicu tindakan nyata.

Sebagaimana dikutip Dr. Dewi dari Martin Luther King Jr., “Our lives begin to end the day we become silent about things that matter.” Buku “Bank Tanah: Quo Vadis” diharapkan  buku ini menjadi pengingat untuk tidak berdiam diri dalam memperjuangkan pengelolaan tanah yang adil dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca juga: Bedah Buku “Moderasi Beragama”, Puspen Kemendagri Harap Nilai Moderasi Lebih Dipahami Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =