Channel9.id, Jakarta. Pemerintah memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan vokasi yang lebih inklusif melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025. Aturan baru yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu tidak hanya mengatur batas atas biaya kuliah di politeknik industri, tetapi juga membuka peluang pembebasan tarif bagi mahasiswa dari kelompok rentan.
Lewat regulasi tersebut, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola Badan Layanan Umum (BLU) bidang pendidikan vokasi memperoleh pedoman baru tentang dua jenis tarif layanan: tarif akademik dan tarif penunjang akademik. Tarif akademik mencakup biaya seleksi, uang kuliah, dan layanan akademik lainnya, sedangkan tarif penunjang mencakup penyewaan fasilitas, jasa penggunaan mesin, hingga kontrak kerja sama aset.
Lampiran PMK 82/2025 menetapkan batas tertinggi uang kuliah pendidikan. Untuk Program Diploma III, tarif maksimal berada pada kisaran Rp8,55 juta–Rp9,5 juta per semester, tergantung zonasi. Sementara Program Diploma IV atau Sarjana Terapan memiliki batas tarif Rp10,08 juta–Rp11,2 juta per semester. Pada jenjang pascasarjana, tarif tertinggi mencapai Rp13,1 juta di Zona III.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak langsung diberlakukan kepada seluruh mahasiswa. Pasal 20 menyebutkan, struktur tarif baru hanya untuk angkatan akademik 2026/2027 dan seterusnya. Mahasiswa angkatan sebelumnya tetap menggunakan tarif menurut regulasi lama (PMK 78/2018) hingga lulus.
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah ruang bagi peserta didik untuk membayar tarif hingga Rp0. Pasal 17 membuka kesempatan pembebasan tarif bagi delapan kelompok, termasuk:
-
mahasiswa berprestasi,
-
mahasiswa dari keluarga miskin,
-
mahasiswa terdampak kondisi kahar,
-
pelajar dari wilayah 3T,
-
hingga kategori lain yang ditetapkan BLU.
Fasilitas ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU vokasi Kemenperin.
Kebijakan Tegas untuk Mahasiswa Asing
Dalam aturan yang sama, pemerintah menetapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) akan dikenakan tarif minimal 125% dari tarif normal, sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
Selain menetapkan tarif kuliah, PMK ini memberi peluang bagi BLU di lingkungan Kemenperin untuk meningkatkan pemanfaatan aset melalui layanan penunjang. Ruang lingkupnya mencakup penyewaan lahan, peralatan mesin, jasa konsultansi, hingga penjualan produk pendidikan vokasi. Besaran tarif dapat mengikuti kesepakatan kontrak antara BLU dan mitra kerja sama.
PMK 82/2025 resmi berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu pada akhir Desember 2025. Implementasi bertahap dan mekanisme subsidi untuk kelompok miskin diharapkan dapat memastikan bahwa perluasan akses pendidikan vokasi tetap sejalan dengan kualitas layanan serta keberlanjutan keuangan lembaga.





