Buruh ancam mogok nasional
Ekbis

Ancaman Mogok Nasional: Buruh Protes RPP Pengupahan 2026

Channel9.id, Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah disiapkan pemerintah sebagai dasar penetapan upah minimum 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai rancangan aturan tersebut cacat proses, keliru secara substansi, dan berpotensi memiskinkan buruh dalam jangka panjang.

Menurut Iqbal, pemerintah tidak pernah melakukan perundingan serius dengan serikat buruh. Ia menyebut forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional selama ini hanya menjadi ajang sosialisasi sepihak.

“Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran Apindo, lalu hanya menyosialisasikannya. Itu bukan perundingan. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” tegasnya.

KSPI, Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan lebih dari 72 organisasi sepakat menolak RPP tersebut. Tanpa ada kesepakatan tripartit, Iqbal menilai RPP Pengupahan tidak layak dijadikan dasar penetapan upah minimum 2026.

Iqbal menyoroti kembali digunakannya konsep “konsumsi rata-rata buruh” dalam penyusunan formula upah seperti dalam PP 51—aturan yang sejak awal ditolak buruh. Menurutnya, konsep tersebut akan membuat upah di berbagai pusat industri, seperti Bekasi, Bogor, Karawang, Tangerang Raya, Cilegon, Gresik, Surabaya, hingga Batam tidak mengalami kenaikan.

“Ini mengembalikan konsep PP 51 yang membuat kenaikan upah itu nol. Nol persen,” kata Iqbal.

Formula Alpha Dinilai Merugikan Buruh

Selain konsep konsumsi rata-rata, KSPI juga menolak penggunaan formula alpha (0,3–0,8) dalam menentukan kenaikan upah. Dengan alpha 0,3 seperti yang dirancang pemerintah, kenaikan upah minimum tahun 2026 diperkirakan hanya 4,3 persen atau sekitar Rp120 ribu.

Iqbal menggambarkan kecilnya angka tersebut dengan perbandingan mencolok:

“Di Jenewa, harga satu kebab 19 dolar. Kenaikan upah minimum Indonesia hanya 120 ribu—di bawah 12 dolar. Tidak setara dengan satu kebab. Keterlaluan.”

Ia menilai penerapan alpha 0,3 akan mengunci buruh pada upah murah selama 10–20 tahun ke depan.

Empat Usulan KSPI untuk Upah Minimum 2026

Sebagai alternatif, KSPI mengajukan empat opsi kebijakan:

Kenaikan tunggal 6,5 persen, mengikuti kebijakan Presiden Prabowo tahun sebelumnya. Kenaikan 6–7 persen, sebagai kompromi dengan keberatan pengusaha. Kenaikan 6,5–6,8 persen, mengikuti arah pemikiran Presiden untuk menjaga daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Jika memakai formula alpha, rentang wajar menurut KSPI adalah 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8.

Menanggapi klaim pemerintah dan pengusaha bahwa kenaikan upah minimum memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), Iqbal menyebutnya sebagai narasi menyesatkan.

“Itu bohong! Tidak ada satu pun di dunia ini kenaikan upah menyebabkan PHK,” ujarnya.

Ia menilai PHK 2024–2025 justru dipicu merosotnya daya beli akibat stagnasi upah serta kebijakan impor yang membanjiri pasar dengan produk murah dari Cina.

KSPI berpendapat bahwa kenaikan upah yang layak akan mendorong konsumsi rumah tangga, meningkatkan produksi, dan membuka lapangan kerja baru.

Jika pemerintah tetap memaksakan RPP dan menetapkan kenaikan upah 4,3 persen pada 8 Desember 2025, KSPI, Partai Buruh, dan Koalisi Serikat Pekerja berencana menggelar aksi besar. Aksi akan dimulai 7 Desember dan berlanjut setelah pengumuman. Mogok nasional dengan melibatkan lima juta buruh juga tengah dipertimbangkan.

“Bila perlu mogok nasional—lima juta buruh stop produksi,” tegas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =