kadin soal UMP 2026
Ekbis

Kadin Klaim UMP 2026 Tak Hanya Berdasar Kepentingan Pengusaha

Channel9.id, Jakarta. Di tengah memanasnya perdebatan mengenai rancangan kebijakan pengupahan 2026, dunia usaha mulai menunjukkan sinyal kompromi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tengah mereka siapkan tidak hanya mempertimbangkan daya saing industri, tetapi juga kesejahteraan pekerja.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, mengatakan pihaknya bersama berbagai asosiasi industri sedang menyelaraskan rumusan kenaikan upah dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5% tahun depan. Pernyataan ini muncul saat dialog antara pemerintah dan kelompok buruh berlangsung keras terkait RPP Pengupahan yang dinilai merugikan pekerja.

“UMR itu terkait competitiveness bagi pengusaha. Tapi kami juga sadar bahwa aspek kesejahteraan pekerja harus diperhatikan baik-baik,” ujar Anindya di sela Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain terus dijaga untuk memastikan keberlanjutan usaha tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan tenaga kerja.

“Ujungnya, kita pikirkan bagaimana bisa tumbuh kompetitif, tapi juga memikirkan saudara-saudara kita yang membutuhkan pekerjaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiap provinsi telah rampung. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan UMP 2026, menggantikan pendekatan rata-rata nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perbedaan biaya hidup antardaerah membuat kenaikan UMP tahun depan tidak akan seragam.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 keluar sebelum 31 Desember, agar aturan bisa berlaku pada Januari 2026. Proses penyusunan regulasi, kata Yassierli, diupayakan melalui dialog sosial untuk mencari keseimbangan antara tuntutan buruh dan kekuatan industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  20  =  25