Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah wajib berada di wilayahnya saat terjadi situasi darurat atau bencana. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
Bima menyebut Presiden Prabowo telah memberi arahan tegas agar bupati dan wali kota memimpin langsung koordinasi penanganan darurat lewat Forkopimda. Ia menekankan bahwa koordinasi lapangan berada di tangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas utama.
“Bupati, wali kota itu pemimpin Forkopimda. Mereka yang mengoordinasikan langkah darurat di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mendagri Tito Karnavian sebelumnya sudah menerbitkan Surat Edaran terkait kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem. SE itu diterbitkan setelah BMKG menyampaikan laporan potensi bencana hidrometeorologi pada November–Desember 2025.
Bima menyebut pemerintah menaruh perhatian serius jika ada kepala daerah yang tak hadir saat bencana. “Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan Bupati Aceh Selatan tengah diperiksa Itjen Kemendagri terkait dugaan ketidakhadiran saat wilayahnya dilanda bencana. Soal sanksi, ia menyebut seluruhnya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.
Pemeriksaan, kata Bima, dilakukan tidak hanya kepada kepala daerah, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam keberangkatan. “Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari ke depan,” tuturnya.
Baca juga: Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umroh saat Bencana





