Channel9.id-Jakarta. Kemendagri menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Pemutakhiran dan Integrasi Proses Bisnis Perencanaan Anggaran Daerah melalui SIPD-RI yang digelar hybrid di Jakarta.
Maurits mengatakan integrasi sistem dan proses bisnis menjadi kunci agar pengelolaan APBD makin tertib dan selaras dengan regulasi pusat. “Ini bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Mendagri wajib mengevaluasi Rancangan Perda APBD provinsi, sementara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap APBD kabupaten/kota. Ketentuan itu dipertegas melalui Permendagri 9/2021 mengenai tata cara evaluasi APBD.
Karena itu, Kemendagri mendorong penguatan proses bisnis E-Evaluasi APBD agar persepsi dan standar penilaian antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota semakin seragam. Pengembangan E-Evaluasi juga diarahkan agar seluruh proses evaluasi APBD terintegrasi penuh dengan SIPD-RI.
“Aplikasi ini diharapkan membuat evaluator makin mahir dan mampu mengoperasionalkannya dalam proses evaluasi APBD,” tegasnya.
Maurits berharap pemutakhiran proses bisnis tersebut menjadi fondasi peningkatan kualitas APBD sekaligus memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah. Ditjen Bina Keuda, kata dia, berkomitmen mengawal implementasi SIPD-RI agar seluruh daerah dapat memanfaatkannya secara optimal.
“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum penting untuk menyamakan arah reformasi perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya.
Baca juga: Daya Saing RI Merosot, Wamendagri Wiyagus Minta Daerah Gaspol Inovasi





