Channel9.id, Jakarta. Pemerintah akhirnya memberikan kepastian arah kebijakan pengupahan nasional untuk 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025), setelah melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang serta pelaporan kepada kepala negara.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden. Ini memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penetapan upah minimum 2026,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2025).
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum menggunakan skema inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Formula tersebut menjadi kompromi antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Yassierli menegaskan, keputusan Presiden diambil dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, termasuk masukan dari serikat pekerja dan buruh, serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 yang menjadi dasar penyesuaian kebijakan pengupahan nasional.
“Formulasi ini dirancang agar kenaikan upah tetap mencerminkan kondisi ekonomi, sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” katanya.
PP Pengupahan juga memperjelas peran pemerintah daerah dalam proses penetapan upah. Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum dan menyampaikannya sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Dalam regulasi tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, serta diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan daerah dan sektor.
Pemerintah pusat menetapkan tenggat waktu penetapan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025, guna memberikan kepastian lebih awal bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan biaya dan strategi operasional tahun depan.
Menurut Yassierli, kepastian waktu ini penting agar pelaku usaha tidak menghadapi ketidakpastian regulasi menjelang akhir tahun, sementara pekerja juga memperoleh kejelasan terkait perlindungan pendapatan.
“Kami berharap PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang seimbang dan dapat diterima semua pihak—baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” pungkasnya.





