Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku lembaganya masih membutuhkan personel kepolisian di sejumlah penugasan.
Hal itu disampaikan Setyo merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan polisi yang bertugas di luar Polri harus mundur atau pensiun, dan upaya pemerintah yang menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur penempatan jabatan polisi di luar institusi. PP dimaksud akan rampung pada Januari 2026.
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo usai konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Setyo menjelaskan kehadiran personel Polri di lembaga antirasuah juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
“Undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada Undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-undang KPK sendiri. Itu jawabannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu menyebut pihaknya dilibatkan dalam pembuatan PP dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Setyo menyebut KPK sendiri punya banyak pegawai yang berasal dari luar lembaga.
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12/2025),” sambung Setyo.
Terbaru, KPK telah membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan itu,” ujarnya.
Penyusunan PP tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.
Pada 20 Desember 2025, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diisi Polri, meskipun sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
HT





