Channel9.id, Jakarta. Pemerintah meningkatkan pengawasan harga pangan strategis menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), seiring dengan melimpahnya pasokan dan stabilnya stok nasional. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, penegakan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) kini menjadi fokus utama pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar.
Amran menilai, dengan kondisi stok yang surplus, tidak ada justifikasi ekonomi bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga beras, minyak goreng, daging ayam, maupun telur ayam. Karena itu, pemerintah tidak lagi berhenti pada imbauan, melainkan siap mengambil langkah penindakan.
“Kalau ada yang melanggar HET, itu ditindak. Kami sudah menemukan dua perusahaan yang menjual MinyaKita di atas ketentuan. Ini sedang kami telusuri sampai ke tingkat produsen,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dua perusahaan tersebut diduga menyalurkan MinyaKita ke pengecer dengan harga di atas Rp15.700 per liter, sehingga harga jual di tingkat konsumen melonjak hingga sekitar Rp18.000 per liter. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar dunia. Tidak masuk akal kalau minyak goreng justru mahal di dalam negeri,” kata Amran.
Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan inspeksi lapangan dengan fokus pada rantai distribusi hulu, khususnya produsen dan distributor besar. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha akan diterapkan apabila pelanggaran terbukti.
“Kami kejar sampai ke hulunya. Bukan pedagang kecil yang kami incar, tetapi pelaku usaha yang memainkan harga,” ujarnya.
Dari sisi komoditas lain, Amran memastikan harga daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak masih berada dalam rentang normal. Pemerintah tidak menemukan indikasi kenaikan signifikan di sisi produksi. Dengan demikian, lonjakan harga di tingkat konsumen, jika terjadi, dinilai lebih disebabkan oleh persoalan distribusi atau praktik spekulatif.
Sementara itu, kenaikan harga cabai disebut masih berada dalam batas wajar dan dipengaruhi faktor cuaca serta bencana hidrometeorologi. Namun demikian, pemerintah tetap memantau pergerakan harga untuk mencegah tekanan inflasi pangan.
“Yang menjadi perhatian utama adalah beras, minyak goreng, daging ayam, dan telur ayam. Stoknya surplus dan sudah ada HET serta HAP yang jelas,” tegas Amran.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram (kg) untuk Zona 1, Rp14.000 per kg untuk Zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk Zona 3. Adapun HET beras premium masing-masing sebesar Rp14.900 per kg (Zona 1), Rp15.400 per kg (Zona 2), dan Rp15.800 per kg (Zona 3).
Sementara itu, Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen untuk telur ayam ras ditetapkan Rp30.000 per kg dan daging ayam ras Rp40.000 per kg, sesuai Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024. Untuk komoditas hortikultura, HAP cabai rawit merah berada di kisaran Rp40.000–Rp57.000 per kg, cabai merah keriting Rp37.000–Rp55.000 per kg, serta bawang merah Rp36.500–Rp41.500 per kg.





