Hukum

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Delpedro dkk

Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak penangguhan penahanan empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Para terdakwa tersebut yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Hakim beralasan, para terdakwa tetap ditahan demi kelancaran persidangan dan efisiensi waktu.

“Kita membutuhkan kehadiran tepat waktu dan sebagainya, dan demi kelancaran persidangan, maka majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri usai persidangan dengan agenda pembacaan amar putusan sela di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Alasan hakim tersebut pun menuai protes dari Delpedro. Ia menarik mikrofon di meja jaksa dan menegaskan keterlambatan mereka bukan karena mereka sendiri. Ia menyatakan dirinya sudah siap sejak subuh untuk mengikuti persidangan yang diagendakan pukul 10.00 WIB.

“Saya mandi dari jam 5 subuh, kemudian saya sudah bersiap dari jam 8 pagi ke pengadilan. Saya sudah siap dari jam 8 pagi. Saya tidak pernah mangkir, saya tidak pernah telat. Kejaksaan yang menjemput saya telat. Saya sudah siap dari jam 8 pagi, saya sudah berpakaian rapi, saya tidak pernah telat, bu hakim,” jelas Delpedro.

“Saya tidak apa-apa majelis, penangguhan (penahanan) kami ditolak, demi Allah saya tidak apa-apa. Tapi, alasan terlambat itu menyakitkan hati kami,” imbuhnya.

Delpedro juga mengeluhkan kondisi perjalanan menuju pengadilan. Ia dan puluhan tahanan lain berdesakan dalam mobil tahanan yang memuat hingga 40 orang tanpa sirkulasi udara memadai.

“Kami diberangkatkan ke sini jam 11, dengan penuh orang dalam kendaraannya, ada 40 orang. Kami seperti kambing di dalam mobil kejaksaan. Padahal kejaksaan punya anggaran Rp 24 triliun,” keluhnya.

Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menyesuaikan jadwal keberangkatan tahanan dengan waktu persidangan berikutnya.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan dakwaan pertama jaksa terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain yang mengatur tindak pidana SARA gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Meskipun begitu, hakim menyatakan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat sudah memenuhi syarat sehingga memerintahkan agar perkara dugaan penghasutan dilanjutkan untuk diperiksa.

“Mengadili: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima,” kata hakim.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara kasus dugaan penghasutan tetap dilanjutkan.

Adapun Delpedro dkk didakwa melakukan penghasutan yang menyebabkan demo berujung ricuh pada Agustus lalu. Jaksa menyebut patroli kepolisian menemukan adanya 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang diunggah Delpedro dan terdakwa lain dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.

Selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang bersifat penghasutan, jaksa menyebut para terdakwa juga mengunggah konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Unggahan itu dikolaborasikan antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa.

Jaksa juga menyebut penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan telah terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus lalu.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =