Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden: Sejalan Amanat Reformasi

Channel9.id – Jakarta. Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan yang dibentuk Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar, Kamis (8/1/2026).

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath selaku pemimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi. Amanat reformasi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Setuju enggak ini?” Tanya Rano.

“Setuju!” Jawab peserta rapat kompak.

Selain menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan reformasi kultural di internal kepolisian.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel,” kata Rano.

Dalam rapat ini, Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Yang menjadi perdebatan adalah apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah Presiden sebagai alat negara? Ada,” kata Rullyanda dalam RDPU, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, posisi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan di bawah Presiden.

“Karena Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri, dia sebagai member kabinet. Dia diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dalam negeri, yaitu situasi keamanan dalam negeri,” ujar Rullyanda.

Rullyanda juga mengaitkan posisi Polri dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menempatkan Presiden sebagai pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden,” jelas Rullyanda.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  22