Channel9.id – Jakarta. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.
Pandangan itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian.
“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.
Ia mengatakan Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan tetap menempatkan Polri sebagai bagian dari ASN. Menurutnya, Presiden merupakan pemimpin tertinggi aparatur sipil negara.
“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.
Rullyandi menilai pelarangan penugasan Polri aktif di jabatan sipil eselon I justru bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
“Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” sambung dia.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Polri hanya melarang penugasan anggota Polri dalam ranah politik praktis. Untuk jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan mengundurkan diri.
Ia menjelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri kerap dijadikan dasar penolakan penugasan Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, ketentuan itu bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.
“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” ujarnya.
Ia memaparkan jabatan politik praktis dalam arti luas mencakup menteri, kepala daerah, serta anggota legislatif. Jabatan-jabatan tersebut, menurutnya, berada di luar ruang penugasan yang diperbolehkan bagi Polri aktif.
“Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas,” lanjut dia.
Rullyandi menegaskan tidak ada satu pun amar putusan MK yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya. Ia menekankan penugasan itu sah sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” ujarnya.
Ia menilai putusan MK harus dipahami secara menyeluruh dan kontekstual. Menurutnya, MK tidak menutup ruang penugasan Polri aktif selama relevan dengan fungsi kepolisian.
Rullyandi juga menyinggung pengaturan lanjutan dalam Undang-Undang ASN yang dituangkan melalui peraturan pemerintah. Dalam aturan tersebut, Kapolri diberi kewenangan mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menyebut Peraturan Kapolri tersebut merupakan perintah langsung dari peraturan pemerintah. Ketentuan itu, menurutnya, memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambung dia.
Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut ditegaskan melalui Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi 1998.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuh dia.
HT





