Produk halal wajib di 2026
Ekbis

Oktober 2026! UMKM Wajib Punya Label Halal, Siap atau Tidak?

Channel9.id, Jakarta. Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal bukan lagi sebatas kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia, tetapi semakin dipandang sebagai strategi bisnis untuk memperkuat brand, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi momentum penting bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah sekaligus memperluas akses pasar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyebut sertifikasi halal mampu menjadi penanda profesionalisme pelaku usaha. Menurut dia, label halal memberi tiga keuntungan sekaligus: meningkatkan kepercayaan konsumen domestik, membuka peluang ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global.

“Dengan sertifikat halal, pelaku usaha akan menjadi lebih tertib halal. Ini kunci bagi Indonesia menuju pusat halal dunia,” ujarnya.

Sejauh ini sudah tercatat sekitar 11 juta produk bersertifikat halal dari lebih dari 3 juta pelaku usaha. Meski demikian, angka tersebut masih kecil dibanding total pelaku usaha nasional yang mencapai lebih dari 60 juta unit, sehingga ruang pertumbuhan pasar halal masih sangat luas.

Untuk mendorong adopsi, pemerintah menawarkan berbagai skema percepatan, termasuk Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK dengan kuota 1,35 juta sertifikasi melalui metode self declare. Skema ini dinilai lebih realistis mengingat jumlah pendamping halal baru sekitar 110 ribu orang.

Selain itu, BPJPH memperkuat infrastruktur digital melalui sistem Halal MAX berbasis kecerdasan buatan (AI), serta memperluas kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan industri.

Namun, Haikal mengakui tantangan terbesar adalah memastikan UMKM dapat menyesuaikan proses bisnisnya. Banyak usaha berskala rumahan tidak memiliki SOP formal, sehingga pendampingan menjadi aspek penting dalam tahap verifikasi. Meski begitu, pendekatannya bersifat persuasif tanpa razia, karena tujuannya bukan menghukum, tetapi membina.

Dari perspektif pasar, sertifikasi halal dinilai mampu mengangkat citra produk UMKM. Pengamat branding dan pemasaran, Yuswohady, menyatakan bahwa label halal merupakan instrumen penguat nilai merek, bukan sekadar cap administratif.

“Brand itu soal value. Jaminan halal menambah value UMKM. Selama ini, sertifikasi halal sering dianggap kemewahan yang hanya bisa dijangkau perusahaan besar,” katanya.

Ia juga mencatat bahwa konsumen Indonesia pada dasarnya sudah menilai produk UMKM sebagai halal secara default. Karena itu, ketika produsen UMK menampilkan logo halal, reputasi mereka justru meningkat karena dinilai serius dan profesional.

Dengan demikian, sertifikasi halal pada Oktober 2026 bukan sekadar batas waktu kewajiban, tetapi peluang bagi UMKM untuk memperbaiki standar produksi, memperkuat merek, dan memasuki pasar baru—baik di dalam maupun luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  15