Channel9.id, Jakarta. Bank Indonesia (BI) melalui platform PINTAR kembali membuka layanan penukaran uang baru lewat kas keliling untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar menjelang hari besar keagamaan.
Menyongsong Idulfitri, permintaan masyarakat terhadap uang pecahan kecil biasanya meningkat karena tradisi berbagi uang kepada keluarga dan kerabat. Kehadiran layanan kas keliling ini sekaligus bertujuan menjaga ketersediaan uang Rupiah serta mencegah praktik penukaran ilegal di masyarakat.
Melalui sistem digital PINTAR, masyarakat dapat mengetahui cara dan jadwal penukaran uang tanpa perlu mengantre panjang di kantor perbankan. Pemesanan dilakukan secara daring, sehingga waktu dan lokasi penukaran dapat dipastikan terlebih dahulu. Sistem ini mendukung penukaran uang baru Lebaran 2026 agar berjalan tertib, transparan, dan aman.
Di layanan kas keliling, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah sesuai jenis pecahan yang tersedia pada lokasi yang dipilih. Kuota penukaran telah diatur BI supaya distribusi uang lebih merata. Ketentuannya antara lain:
- Penukaran uang logam maksimal 250 keping per pecahan.
- Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, menyesuaikan alokasi yang ditetapkan BI.
- Uang pengganti yang diberikan bisa berasal dari tahun emisi berbeda selama masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Syarat Penukaran
Agar proses penukaran berlangsung efektif, sejumlah ketentuan wajib dipatuhi:
- Penukaran harus dilakukan sesuai jadwal pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib membawa uang Rupiah dengan nominal sesuai pemesanan.
- Bukti pemesanan layanan kas keliling harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak.
- Uang yang dibawa harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisah antara layak edar dan tidak layak edar.
- Uang tidak boleh dikelompokkan dengan selotip, lakban, perekat, atau steples.
Penggantian uang dilakukan dengan nilai nominal yang sama, bisa dalam pecahan atau tahun emisi berbeda.
Selama ciri keaslian uang masih dapat diidentifikasi petugas, penggantian dapat dilakukan. NIK-KTP yang sudah digunakan untuk pemesanan juga tidak dapat dipakai kembali hingga tanggal penukaran pada bukti pemesanan terlewati.
Cara Penukaran Uang via PINTAR BI
Proses pemesanan tukar uang baru dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi PINTAR BI. Alurnya sebagai berikut:
- Pilih menu kas keliling.
- Tentukan provinsi lokasi penukaran.
- Sistem akan menampilkan jadwal dan lokasi yang tersedia.
Isi data pemesanan seperti:
- NIK-KTP
- Nama lengkap
- Nomor telepon
- Email (opsional)
- Tentukan jumlah lembar atau keping sesuai aturan BI.
- Simpan bukti pemesanan dalam bentuk unduhan atau tangkapan layar.
- Persiapan Sebelum Penukaran
Agar lebih cepat di lokasi penukaran, masyarakat dianjurkan:
- Memastikan telah melakukan pemesanan dan memiliki bukti.
- Memilah uang sesuai ketentuan BI.
- Menyiapkan uang dengan nominal sesuai pemesanan.
- Ketentuan Saat Hari Penukaran
Saat tiba di lokasi kas keliling, penukar wajib:
- Hadir sendiri (tidak dapat diwakilkan).
- Membawa KTP asli.
- Tiba sesuai tanggal dan waktu pada bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan digital atau cetak.
- Membawa uang yang sudah dipilah dan disusun dengan benar.
- Mematuhi tata tertib yang berlaku.
Dengan mengikuti rangkaian prosedur tersebut, proses penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 dapat berlangsung secara resmi, nyaman, dan aman. Layanan PINTAR BI menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru sekaligus mengetahui mekanisme penukaran melalui sistem digital modern.





