Channel9.id, Jakarta. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait penambahan satu lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dirancang untuk mengakomodasi produk rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Kebijakan ini ditargetkan terbit pada pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penambahan layer tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong penerimaan negara dari sisi cukai maupun pajak.
“Layer baru ini sedang dibahas untuk memberi ruang kepada yang ilegal agar masuk ke legal. Mereka nanti akan bayar pajak juga,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Saat ini rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai sehingga tidak berkontribusi terhadap pungutan negara, meskipun rokok merupakan barang kena cukai (BKC) bersama etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan komunikasi lebih jauh dengan produsen rokok yang menjadi target kebijakan tersebut, dan menegaskan aturan baru akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Kalau peraturan keluar mungkin minggu depan. Kalau masih main-main, saya akan tindak semuanya. Tidak ada ampun,” tegasnya.
Kementerian Keuangan mencatat penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan pada 2025. Total batang rokok yang diamankan sepanjang tahun lalu mencapai 1,4 miliar batang — melonjak dari 792 juta batang pada 2024 atau naik sekitar 77 persen.
Meski begitu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat kemungkinan jauh lebih besar.
“Kami memahami bahwa di luar sana masih belasan miliar batang yang sifatnya ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa 2025, Kamis (8/1/2025).
Dari sisi intensitas penindakan, frekuensinya relatif stabil. Pada 2025 terdapat 20.537 penindakan, tidak jauh berbeda dengan 20.783 pada 2024. Namun, temuan terbesar justru berasal dari operasi di lapangan, misalnya temuan satu gudang yang menyimpan sekitar 150 juta batang rokok ilegal.
Sementara itu, penerimaan negara dari bea dan cukai pada 2025 mencapai Rp300,3 triliun atau 99,6 persen dari target APBN. Cukai menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp221,7 triliun, meski turun dibanding 2024 (Rp226,4 triliun) seiring penurunan produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan.
Secara regulasi, tarif CHT saat ini diatur melalui PMK No. 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 192/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai hasil tembakau, yang mencakup sigaret, cerutu, rokok daun/klobot, dan tembakau iris. Penambahan layer baru akan menjadi tambahan struktur dalam kerangka tersebut.
Dengan rencana kebijakan ini, pemerintah berharap dua tujuan berjalan bersamaan: mengurangi peredaran produk ilegal dan meningkatkan kepatuhan fiskal industri hasil tembakau melalui sistem cukai yang lebih adaptif.




