Channel9.id – Jakarta. DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mengatur mekanisme perampasan hasil kejahatan. Dalam naskah akdemik, RUU ini membuka kemungkinan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa RUU tersebut mengenal dua konsep utama dalam perampasan aset. Kedua konsep itu adalah perampasan aset berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa putusan pidana.
“Jadi dilakukan dulu proses pidana, sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut sebagai convection based forfeiture,” kata Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Konsep kedua dalam RUU tersebut adalah non-convection based forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa atau belum ada putusan pidana. Mekanisme ini diterapkan dalam kondisi tertentu yang membuat proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
“Kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan bahwa kriteria tersebut diatur untuk menjangkau aset hasil tindak pidana yang belum tersentuh proses hukum.
Bayu menyebutkan bahwa skema convection based forfeiture sejatinya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, pengaturan mengenai non-convection based forfeiture belum memiliki dasar hukum khusus.
“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based. Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” ujar Bayu.
Adapun kriteria dan kondisi perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku di antaranya:
1. Apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
2. Perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
3. Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
4. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
HT





