Hukum

Noel Tak Akan Minta Abolisi ke Prabowo: Perbuatan Saya, Tanggung Jawab Saya

Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan tidak akan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan, perbuatannya merupakan tanggung jawabnya sendiri, bukan urusan presiden.

Adapun Noel hari ini akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya, saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” kata Noel kepada wartawan sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel mengaku tidak berkomunikasi dengan tim dari Prabowo. Menurutnya, Prabowo tidak mengurus hal kecil seperti kasus korupsinya ini.

“Enggak. Presiden kan enggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini lebih penting, daripada kasus yang kaya aib begini. Apalagi kita liat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” jelasnya.

“Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren,” sambung Noel.

Sementara itu, Noel berharap orkestrasi berbasis kebohongan dari penegak hukum terhadap dirinya dapat dihentikan. Dia mengaku tidak ingin penegak hukum bekerja dengan berbasis kebohongan.

“Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali, KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi, karena KPK melakukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal di UU KPK ada pencegahan,” imbunnya.

Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer atau Noel akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026) hari ini.

“Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan. Kepada rekan media dipersilakan meliput,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.

Perkara yang menjerat Noel ini akan disidang oleh majelis hakim Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain yang akan diadili dalam kasus ini, di antaranya ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

KPK mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Noel menjadi pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sudah terjadi sejak 2019 hingga saat ini. KPK menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Dalam kasus ini, para buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk permohonan pembuatan sertifikasi K3. Padahal, sesuai ketentuannya, tarif sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu.

Uang hasil pemerasan itu kemudian mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar. Noel sendiri disebut menerima aliran uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =