Channel9.id – Jakarta. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyoroti kembali beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang disebut akan segera dikonsultasikan dengan DPR. Ia menilai substansi aturan tersebut bermasalah karena berpotensi menggeser penanganan terorisme dari kerangka hukum pidana ke pendekatan militeristik.
Hendardi menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan criminal justice system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurutnya, penempatan terorisme sebagai tindak pidana menegaskan peran kepolisian dan peradilan umum, sementara TNI hingga kini tidak tunduk pada sistem peradilan umum sehingga berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM.
“Sebagaimana diketahui, sampai detik ini TNI tidak tunduk kepada sistem peradilan umum, sehingga dalam konteks ini terjadi kekacauan sistemik dalam memastikan akuntabilitas TNI jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme,” ujar Hendardi melalui keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Ia juga mengkritik rumusan dalam draft yang memberikan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan kepada TNI dalam penanggulangan terorisme. Hendardi menilai istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 dan berpotensi melembagakan pendekatan militeristik yang menimbulkan kekacauan hukum.
“Tampak jelas bahwa penanggulangan terorisme dengan aturan tersebut akan melembagakan pendekatan militeristik yang mengakibatkan kekacauan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Selain itu, Hendardi menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dinilai bersifat multitafsir dan rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. Ia menilai ketentuan pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme disebut berada di luar kapasitas aparat penegak hukum tanpa definisi objektif berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak konstitusional warga negara.
“Tidak adanya penjelasan mengenai kondisi objektif yang dimaksudkan akan melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang potensial melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” ucapnya.
Hendardi menilai, dalam negara demokrasi dan negara hukum, TNI seharusnya dioptimalkan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Ia menegaskan pelibatan TNI semestinya menjadi pilihan terakhir dalam situasi darurat yang mengancam kedaulatan negara, bukan sebagai instrumen utama dalam pemberantasan terorisme.
“Pelibatan TNI merupakan pilihan terakhir (last resort), dalam situasi khusus (situasi darurat) yang mengancam kedaulatan negara,” tuturnya.
HT





