Channel9.id – Jakarta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” lanjutnya.
Jaksa menyebut uang dan sepeda motor itu diberikan oleh ASN Kemnaker dan pihak swasta. Rinciannya, pada Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000 (Rp2,9 miliar) dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) melalui Divian Ariq yang merupakan anak kandung Noel.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Sementara dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000. Jaksa merincikan, pada 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000.
Lalu pada 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000.
Berikutnya pada 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000.
Kemudian pada 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000.
Selanjutnya pada 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer, seluruhnya sejumlah Rp200.000.000.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Noel telah menerima suap bersama-sama dengan sejumlah saksi terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000, Fahrurozi sebesar Rp270.955.000, Heru Sutanto Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000,00, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000, Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000, Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000, Anitasari Kusumawati Rp326.118.000, Supriadi Rp294.063.000.
Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2020-2024 sebesar Rp381.281.000, Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021-2024 Rp288.173.000, Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024-2025 Rp37.945.000,00.
Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000, Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000, Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” ungkap jaksa.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” tambah jaksa.
Atas perbuatan suap ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Noel Tak Akan Minta Abolisi ke Prabowo: Perbuatan Saya, Tanggung Jawab Saya
HT





