Channel9.id, Jakarta. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026) menonjolkan bagaimana koordinasi antara lembaga antirasuah dan kepolisian daerah menjadi bagian krusial selama tindakan penegakan hukum di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, KPK melakukan penyelidikan tertutup di dua wilayah dan mengamankan sejumlah pejabat daerah untuk keperluan pemeriksaan. Meski terdapat kepala daerah yang terjaring, aspek koordinasi lintas-aparat dan prosedur pemeriksaan mencuri perhatian.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo (SDW). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut proses pemeriksaan dilakukan di fasilitas kepolisian.
“Salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah Saudara SDW,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum memberikan penjelasan konstruksi perkara secara lengkap.
Polres Kudus mengonfirmasi bahwa KPK meminjam ruangan sejak Senin dini hari. Kepala Polres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan hampir 24 jam.
“Tim KPK tiba sekitar pukul 03.30 WIB untuk meminjam fasilitas pemeriksaan. Pemeriksaan telah selesai malam hari,” ujar Heru.
Setelah selesai, tim KPK bergerak menuju Semarang dengan pengawalan kepolisian. Heru menyebut proses teknis sepenuhnya berada di bawah kendali KPK, sementara Polres hanya menyediakan fasilitas.
Selain mengamankan Sudewo, penyidik juga memeriksa camat dan perangkat desa di lokasi berbeda, yaitu Polsek Sumber, Rembang, menunjukkan pola dispersi titik pemeriksaan yang lazim dalam operasi tertutup.
KPK juga melakukan penyelidikan di Kota Madiun, Jawa Timur, dengan pola koordinasi yang hampir sama. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dan membawa 9 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa sejak pagi penyidik KPK meminjam ruang pemeriksaan di Satreskrim.
“Sekitar pukul 08.30 WIB tim KPK datang dan meminjam fasilitas. Sebagian pihak yang diperiksa kemudian dibawa tim KPK,” ujarnya.
Dari data yang beredar, sejumlah pejabat teknis turut diperiksa, antara lain Kepala Dinas PUPR Madiun. Sementara pejabat lainnya, termasuk Sekda, menjalani pemeriksaan tetapi tidak dibawa ke Jakarta.
Dalam setiap operasi, KPK terikat ketentuan 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan sesuai KUHAP. Selama periode tersebut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti, termasuk barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Di Madiun, penyelidikan diduga berhubungan dengan fee proyek dan dana CSR, sementara di Pati penyidik belum merinci konstruksi perkara.





